11 Amalan Sunah Bulan Puasa Ramadhan Yang Dicontohkan Rasul SAW

Gambar
11 Amalan Sunah Bulan Puasa Ramadhan Yang Dicontohkan Rasul SAW — Bulan Ramadhan bagi umat muslim seluruh dunia merupakan bulan penuh berkah, hikmah dan ampunan, karena berbagai amal perbuatan dapat menjadi pahala yang berkali lipat.  Maka dari itu, merupakan hal yang sia-sia jika pada kesempatan bulan Ramadhan ini kita tidak berlomba-lomba mengumpulkan pahala sebanyak-banyaknya. Umur seseorang hanya Allah SWT yang mengetahuinya, selagi kita masih bertemu bulan Ramadhan bulan seribu bulan ini, sangat beruntung bagi umat muslim yang mau menjalankan sunah-sunah demi mengejar pahala. Nabi besar kita, Muhammad SAW telah mencontohkan kepada umat amalan sunah-sunah yang dapat dilakukan pada bulan suci Ramadhan. Jadi apalagi yang kita tunggu? Berikut ini beberapa sunah ibadah sesuai sunnah Rasul SAW. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. Al-Baqarah (2): 183] Berikut ini adalah amalan-amalan yang dianjur...

Bagaimana Hukumnya Arisan dalam Pandangan Islam?

Pak Ustadz saya mau bertanya, apakah Arisan itu dilarang dalam islam? Soalnya suami saya berkeyakinan bahwa arisan itu dilarang karena sama saja seperti undian.

Jawab :
Di zaman Rasulullah Saw. tidak ada yang namanya arisan. Maka, wajar jika ada yang mengatakan bahwa arisan itu haram. Apalagi di dalamnya ada undian. Tetapi, sah-sah saja jika ada yang membolehkan arisan.

Bagaimana Hukumnya Arisan dalam Pandangan Islam?


Karena, tidak semua undian itu judi, walaupun semua judi pasti mengandung undian. Yang jadi masalah dalam arisan adalah ketidakjelasan status kepemilikan uang. Misalnya, Anda iuran untuk arisan Rp 10 ribu, lalu tiba-tiba seminggu setelahnya Anda langsung mendapatkan uang 1 juta. Nah, di sini tidak jelas apakah uang tersebut sebagai sebuah pinjaman atau apa.

Tetapi, walaupun status uangnya tidak jelas, orang-orang yang mengikuti arisan sudah merelakan dan meridokan uang tersebut (seolah-olah mereka meminjamkannya). Sehingga, ada yang mengatakan bahwa arisan itu boleh. Karena, walaupun akadnya bukan pinjaman, uang itu disepakati bersama sebagai pinjaman. Selain itu, tujuannya pun untuk silaturahmi, bukan uang.

Jadi, yang mengatakan arisan itu haram, kita hargai. Dan, yang mengatakan boleh juga kita hargai karena ada pertimbangan hukum dan kejelasan di sana. Karena, arisan masuk dalam wilayah mumtalaf yang di zaman Rasul tidak ada, maka kita harus lebih toleran. Wallahu a’lam.


Dikutip dari: http://www.percikaniman.org

Komentar

Postingan populer dari blog ini