11 Amalan Sunah Bulan Puasa Ramadhan Yang Dicontohkan Rasul SAW

Gambar
11 Amalan Sunah Bulan Puasa Ramadhan Yang Dicontohkan Rasul SAW — Bulan Ramadhan bagi umat muslim seluruh dunia merupakan bulan penuh berkah, hikmah dan ampunan, karena berbagai amal perbuatan dapat menjadi pahala yang berkali lipat.  Maka dari itu, merupakan hal yang sia-sia jika pada kesempatan bulan Ramadhan ini kita tidak berlomba-lomba mengumpulkan pahala sebanyak-banyaknya. Umur seseorang hanya Allah SWT yang mengetahuinya, selagi kita masih bertemu bulan Ramadhan bulan seribu bulan ini, sangat beruntung bagi umat muslim yang mau menjalankan sunah-sunah demi mengejar pahala. Nabi besar kita, Muhammad SAW telah mencontohkan kepada umat amalan sunah-sunah yang dapat dilakukan pada bulan suci Ramadhan. Jadi apalagi yang kita tunggu? Berikut ini beberapa sunah ibadah sesuai sunnah Rasul SAW. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. Al-Baqarah (2): 183] Berikut ini adalah amalan-amalan yang dianjur...

HUKUM MENIPISKAN ALIS MATA

HUKUM MENIPISKAN ALIS MATA
Ilustrasi

Pertanyaan: Apa hukumnya mempertipis rambut yang lebih pada alis mata?

Jawaban: Tidak boleh mengambil rambut alis mata dan juga tidak mempertipisnya, karena telah disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَنهُ لَعَنَ النامِصَةَ وَالمُتَنَمصَةَ

“Bahwa beliau melaknat wanita yang mencabut alis matanya dan wanita yang meminta untuk dicabut alis matanya.”

Dan para ulama menjelaskan bahwa mengambil rambut alis mata itu termasuk mempertipisnya. Begitu juga dengan merapikan alis, jika merapikan ini termasuk mencabut atau mencukur alis.

Mempertipis rambut alis mata dengan cara mencabutnya maka itu haram bahkan termasuk salah satu dosa besar karena termasuk kategori “nimsh” yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Jika dengan cara dipotong atau dicukur maka hukumnya makruh oleh sebagian ulama dan dilarang oleh sebagian lainnya dan dijadikannya termasuk “nimsh,” dan berkata bahwa nimsh itu tidak khusus dengan mencabut saja, tapi itu umum pada semua hal yang merubah rambut yang Allah tidak rela jika ada di wajah.

Akan tetapi yang kami lihat bahwa selayaknya bagi wanita sehingga kami mengatakan boleh atau makruh mempertipisnya dengan cara dipotong atau dicukur hendaknya dia tidak melakukannya kecuali jika rambut itu banyak sekali di atas alis mata, sehingga sampai menutupi mata dan mengganggu penglihatannya maka tidak apa-apa dia menghilangkannya. Wallahu a’lam.

Sumber:
Al-Fatawa -kitab ad-Dakwah 2/229 karya Syeikh bin Baz.
Kumpulan Fatawa dan Rasa’il Syeikh Ibnu Utasaimin 4/133.

Komentar

Postingan populer dari blog ini